Menebarkan Islam dengan Santun dan Damai Di Komunitas Maritim
About Lesson

Pengertian Khutbah

 

Secara bahasa, istilah “khutbah” (خطبة) mengandung beberapa makna yang beragam:

  1. Sebagai Pembicaraan: Dalam konteks ini, “khutbah” berasal dari kata “mukhathabah” (مخاطبة) yang berarti “pembicaraan” atau komunikasi. Ini menggambarkan khutbah sebagai bentuk penyampaian pesan atau informasi.
  2. Perkara Besar: Dari kata “al-khatbu” (الخطب), khutbah juga bisa diartikan sebagai “perkara besar” yang penting dan diperbincangkan. Ini menandakan bahwa khutbah seringkali menyentuh isu-isu penting dalam kehidupan umat.
  3. Peringatan dan Nasehat: Khutbah juga berarti memberikan peringatan, pembelajaran, atau nasehat dalam konteks ibadah, menyiratkan bahwa khutbah bukan hanya sekadar pidato, tetapi juga sebuah bentuk bimbingan spiritual.

 

Dalam istilah syariat, khutbah memiliki definisi lebih spesifik:

 

  1. Pesan tentang Takwa: Khutbah adalah menyampaikan pesan tentang takwa sesuai perintah Allah SWT dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu. Ini mencakup berbagai elemen yang harus diperhatikan agar khutbah sah dan sesuai dengan tuntunan agama.

 

  1. Nasihat kepada Kaum Muslim: Khutbah juga merupakan kegiatan nasihat yang ditujukan kepada kaum Muslim dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu, berhubungan erat dengan sah atau sunnahnya ibadah. Orang yang menyampaikan khutbah dikenal sebagai khatib.

 

Jenis-jenis Khutbah

 

Khutbah umumnya dapat dikategorikan dalam tiga jenis berdasarkan waktu dan konteks pelaksanaannya

  1. Khutbah Sebelum Shalat: Misalnya, Khutbah Jum’at yang disampaikan sebelum shalat Jum’at. Khutbah ini sangat penting dan memiliki rukun khusus yang harus dipenuhi agar sah.
  2. Khutbah Sesudah Shalat: Ini termasuk khutbah yang dilakukan setelah shalat, seperti Khutbah Shalat ’Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Khutbah Shalat Khusuf (gerhana bulan) dan Shalat Kusuf (gerhana matahari), Shalat Istisqa’ (shalat meminta hujan), dan khutbah saat Wukuf di Padang Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
  3. Khutbah Tanpa Kaitan dengan Shalat: Ini termasuk khutbah yang tidak berkaitan langsung dengan shalat, seperti Khutbah Nikah yang disampaikan saat pernikahan.

 

Khutbah Jum’at: Fokus Utama

 

Di antara berbagai jenis khutbah, Khutbah Jum’at memiliki keutamaan dan syarat yang penting untuk dipenuhi. Khutbah Jum’at terdiri dari dua bagian: Khutbah Pertama dan Khutbah Kedua, yang dipisahkan dengan duduk di antara kedua khutbah tersebut. Memahami dan memenuhi rukun khutbah Jum’at sangat penting untuk memastikan sahnya ibadah ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat dan Rukun Khutbah dalam Islam

 

Syarat Khatib

 

Dalam pelaksanaan khutbah, beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh khatib atau penyampai khutbah. Pertama, khatib harus seorang Muslim yang sudah balig (dewasa) dan berakal sehat. Khatib juga harus memahami syarat, rukun, dan sunnah khutbah untuk memastikan khutbah yang disampaikan sesuai dengan tuntunan agama. Khatib harus dalam keadaan suci dari hadats, baik badan maupun pakaian, serta auratnya harus tertutup dengan baik.

 

Selain itu, khatib diharapkan tartil dan fasih dalam mengucapkan ayat Al-Qur’an dan hadis. Memiliki akhlak yang baik dan tidak tercela di mata masyarakat juga menjadi syarat penting agar khutbah dapat diterima dengan baik oleh jamaah. Suara khatib harus jelas dan dapat dipahami oleh jamaah, sehingga semua orang yang hadir bisa mendengarkan dan memahami isi khutbah dengan baik. Terakhir, penampilan khatib harus rapi dan sopan, mencerminkan kehormatan dan keseriusan dalam menyampaikan pesan.

 

Syarat-syarat Khutbah

 

      Untuk khutbah yang berkaitan dengan shalat, terdapat beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:

  1. Waktu Pelaksanaan: Khutbah Shalat Jum’at harus dilaksanakan setelah masuk waktu Dhuhur, dan shalat dilaksanakan setelah khutbah. Sebaliknya, khutbah untuk Shalat ‘Idain, Shalat Khusuf, Shalat Kusuf, dan Shalat Istisqa dilakukan setelah shalat selesai.
  2. Posisi Pelaksanaan: Khutbah umumnya dilakukan dengan berdiri. Namun, jika khatib tidak mampu berdiri, khutbah boleh dilakukan sambil duduk.
  3. Duduk di Antara Dua Khutbah: Ada kebiasaan duduk sebentar di antara dua khutbah, sebagai bagian dari tata cara khutbah Jum’at.
  4. Kejelasan Suara: Suara khutbah harus jelas dan dapat didengar oleh seluruh jamaah. Saat ini, masjid dapat menggunakan pengeras suara, televisi, atau monitor untuk memastikan bahwa jamaah yang berada jauh atau di ruangan lain dapat melihat dan mendengar khutbah dengan baik.
  5. Tertib: Khutbah harus dilaksanakan secara tertib, dimulai dengan khutbah pertama dan dilanjutkan dengan khutbah kedua, sesuai dengan urutannya.

 

Rukun Khutbah

 

      Rukun khutbah mencakup beberapa elemen penting yang harus dipenuhi:

 

  1. Membaca Hamdalah: Khatib harus membaca hamdalah (pujian kepada Allah) pada kedua khutbah.
  2. Membaca Shalawat: Khatib harus menyampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam kedua khutbah.
  3. Wasiat Taqwa: Khatib harus berwasiat tentang taqwa (ketaatan kepada Allah) baik kepada diri sendiri maupun kepada jamaah.
  4. Membaca Ayat Al-Qur’an: Khatib harus membaca satu atau beberapa ayat Al-Qur’an pada kedua khutbah, biasanya sesuai dengan topik yang akan disampaikan.
  5. Berdoa: Pada khutbah kedua, khatib harus berdoa untuk memohon ampunan, kesejahteraan, dan keselamatan bagi kaum Muslimin dan Muslimat, baik di dunia maupun akhirat.

Dengan memenuhi syarat dan rukun khutbah ini, khutbah yang disampaikan akan menjadi efektif dalam menyampaikan pesan agama dan memberikan manfaat bagi jamaah.